DUMAI, iNewsDumai.id- AKBP Dalizon buka-bukaan soal aliran uang dugaan suap proyek di PUPR, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada tahun 2019.
Mantan pejabat Polda Sumsel tersebut mengaku bahwa aliran dana ratusan juta yang wajib disetor setiap bulannya ke atas. Hal itu disampaikan AKBP Dalizon saat hadir di muka persidangan oleh Kejaksaan Agung Sumsel.
“Dua bulan pertama saya wajib setor Rp300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5,” ujar Dalizon di muka sidang (7/9/2022).
Saat ditanya soal sumber uang tersebut, AKBP Dalizon mengaku lupa dan menyebutkan sebagian dari hasil pendampingan.
“Saya lupa yang mulia. Tapi yang jelas, ada juga dari hasil pendampingan,” katanya.
AKBP Dalizon juga mengakui setoran itu sering macet tidak sesuai tempo yang ditentukan.
"Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA,” tambahnya.
AKBP Dalizon memilih untuk membuka kasus ini dikarenakan kecewa terhadap sikap atasan dan bawahannya.
Diduga dirinya dijelek-jelekkan di belakang, dan juga anggotanya mengkhianati dirinya.
“Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima,” jelas AKBP Dalizon.
Banyak pihak yang disebut oleh AKBP Dalizon saat ditanya soal aliran dana miliaran tersebut.
“Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra,” tutur Dalizon.
Editor : Salim