get app
inews
Aa
Read Next : APBD-P Kabupaten Bengkalis Ditolak Oleh Gubernur Riau, Berefek Terhambatnya Pembangunan Desa

5 Pengacara Dampingi Kades Titi Akar Tangani Kasus Korupsi, Sebut Terdakwa Hanya Tanda Tangan Berkas

Kamis, 01 September 2022 | 18:35 WIB
header img

Dumai, iNewsDumai.id - Lima orang pengacara menilai kasus korupsi menimpa seorang Kades Titi Akar Rupat, Sukarto dinilai belum tepat sasaran. 

Pasalnya, terdakwa hanya berwenang meneken surat pencairan keuangan. Sementara itu yang meneliti pengajuan adalah para Kasi (Kepala Seksi), Kaur (Kepala Urusan) dan Sekdes (Sekretaris Desa).

Gara-gara dugaan korupsi tersebut, kerugian negara mencapai Rp803.467.728 di ABPD Tahun 2020.
     
Saat ini, Sukarto tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru bersama terdakwa Sugini (Kaur Keuangan Desa Titi Akar) berkas terpisah. Persidangan sudah sampai ke tahap pembacaan eksepsi (keberatan).
     
JPU Kejari Bengkalis Nofrizal mendakwa terdakwa Sukarto dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
Sementara, dakwaan subsidiair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU NO.20 Tahun 2001 Tentang Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Menyikapi dakwaan jaksa tersebut, Tim Penasehat Hukum (PH) yang beranggotakan lima orang pengacara yakni Edi Azmi, Hidayatullah, Muhammad Zulfan Arif, Irwan Afri dan Afrianto Kurniawan mengatakan, dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap, kabur. Menurut mereka, surat dakwaan jaksa tidak jelas merumuskan perbuatan apa dan bagaimana yang dilakukan terdakwa.

"Bahwa kliennya hanya berwenang dalam menandatangani surat. Karena dalam hal ini surat pengajuan pencairan anggaran kegiatan sebelum diteken, surat yang diajukan oleh Kasi ataupun Kaur dicek serta disetujui oleh Sekretaris Desa," ucap Ketua Tim terdakwa Sukarto, Edi Azmi pada tim iNewsDumai.id, Rabu (1/9/2022).

“Sesuai wewenang klien kami sebagai kelapa desa hanya sebatas meneken surat pengajuan. Sebelumnya surat itu sudah dicek dan disetujui oleh sekretaris desa,” tegas Edi Azmi di kantornya Hotel Gajahmada, Dumai.

Dikatakan dari 13 kegiatan yang dilaksanakan pada APBDes Tahun 2020 ada 7 kegiatan fiktif. Berdasarkan penelusuran terdakwa, kegiatan tidak dapat dilakukan karena pendemi Covid-19. Ia sudah menyurati dan memberi teguran kepada staf yang mengelola kegiatan tersebut dan staf yang bersangkutan bersedia bertanggungjawab.

Dalam Permendagri No.20 Tahun 2018 Pasal 43 Ayat (2) dan (4), rekening kas desa spesimen tandatangan dilakukan oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan (Bendahara). Sementara, uang tunai disimpan oleh Kaur Keuangan (Bendahara).

Pasal 45 Kaur dan Kasi merupakan pelaksana dari seluruh kegiatan anggaran desa. Sesuai dengan Pasal 53 Kaur dan Kasi yang mengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dalam setiap pelaksanaan kegiatan dan SPP wajib menyertai Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan.

Pasal 55 Ayat (3) Dalam Setiap Pengajuan SPP Sekretaris Desa berkewajiban untuk; point (d) Menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan.

“Perbuatan terdakwa Sukarto hanya sebatas menyetujui permintaan pembayaran sesuai hasil verifikasi yang dilakukan Sekretaris Desa. Terhadap pencairan anggaran dilakukan oleh Kaur Keuangan (Bendahara) sesuai besaran yang tertera dalam SPP sebagaimana Pasal 55 Ayat (4) dan (5),” jabarnya.

Lanjutnya, perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum berada di luar jangkauan atau berada di luar jurisdiksi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi jurisdiksi Administrasi Pemerintahan dan Pengawasan.     

Sehubungan dengan itu, tindak pidana Korupsi yang disangkakan dan didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa tidak dapa diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

“Kami berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus ini agar menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, serta memulihkan nama baik terdakwa,” tutup Edi Azmi.

Editor : Ari Susanto

Follow Berita iNews Dumai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut