JAKARTA, iNewsDumai.id - Persoalan tambang nasional merupakan issue yang tak kunjung selesai. Salah satu kasus yang kembali diangkat oleh PB HMI dalam dialog dengan tema "Manifesto Pasal 33 UUD 1945 Dalam Pertamabangan" adalah Konflik Tambang Emas PT. Merdeka Copper Gold Tbk di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Kurang lebih hampir 20 tahun terakhir, warga penambang sering kali melakukan aksi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, selaku pemegang kekuasaan di ujung barat Provinsi Gorontalo. Seakan tak lekang oleh waktu untuk disuarakan, bahwa mereka menolak hadirnya perusahaan tambang yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Olehnya PB HMI sebagai organisasi mahasiswa terbesar dan tertua di nasional menyikapi persoalan tambang di Pohuwato ini sebagai salah satu perkara penting yang harus di kawal. Dalam diskusi yang di gelar di Sekretariat PB HMI tersebut, hadir Ketua Bidang ESDM Andi Kurniawan, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Rifyan Ridwan Saleh serta Ketua Bidang Ekonomi Pembangunan Ibnu Tokan.
Dalam dialog tersebut melahirkan beberapa rekomendasi yang dimuat dalam draft yang akan diserahkan ke DPR RI, Kementerian ESDM dan lembaga terkait lainnya.
Rifyan menyampaikan bahwa ada banyak persoalan hukum yang terjadi di wilayah tambang tersebut, olehnya PB HMI meminta agar Kepolisian RI, Kejaksaan dan KPK untuk mengusut tuntas persoalan-persoalan yang mengakibatkan Pembakaran Kantor Bupati di Kabupaten Pohuwato dan penangkapan beberapa Aktivis yang melakukan aksi.
"Persoalan hukum di wilayah tambang harus diusut tuntas, jangan ada kompromi politik disitu sehingga rakyat tidak dirugikan. Dan jika perlu, bentuk satgas sebelum hal yang sama terjadi lagi disana", jelas Rifyan.
Andi Kurniawan juga menambahkan bahwa jika persoalan tambang di Pohuwato bisa menjadi contoh atau pintu masuk bagi pemerintah Indonesia untuk menertibkan perusahaan-perusahaan Tambang yang tidak taat hukum, merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di daerah tambang.
"Pemerintah harus berani menindak tegas, kami merekomendasi untuk di cabut izin perusahaan, karena kehadirannya justru menyengsaran bukan mensejahterakan. Olehnya hadirnya perusahaan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo ini harus dihentikan", tegas Andi.
Andi juga menyampaikan bahwa jika ada potensi tambang di wilayah, akan lebih baik jika dimaksimalkan dan dinikmati sendiri oleh warga di wilayah. Tetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR), kemudian Izin Pertambangan Rakyat (IPR), jika pun tidak bisa demikian maka tuntaskan ganti rugi lahan agar tidak ada lagi aksi unjuk rasa seperti yang terjadi pada 21 September 2023 tersebut.
"Pertambangan di wilayah manapun harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat bukan sebaliknya, sebab jika rakyat menderita maka jangan heran akan terjadi pembangkangan dan kemarahan rakyat, dan jika rakyat bereaksi jangan sampai ada lagi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi" tambah Andi.
Selanjutnya saudara Ibnu juga menilai bahwa dari konflik tambang di Pohuwato, bisa terlihat siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan. Sebab berdasarkan kajian kita, yang dirugikan adalah rakyat selalu rakyat. Jika demikian, lantas apa fungsinya investasi pertambangan itu masuk ke wilayah.
"Pertambangan yang dikelola oleh perusahaan tambang di Pohuwato ini tidak menguntungkan rakyat, justru sebaliknya. Olehnya rakyat harus dibela, dan wakil rakyat dalam hal ini DPR RI harus bertindak. Maka kami dari PB HMI merekomendasikan agar DPR RI mengundang semua pihak, jangan ada lagi penghianatan terhadap rakyat. RPD harus terjadi jangan sampai digagalkan lagi di injury time" jelas Ibnu.
Perlu untuk diketahui bahwa perusahaan yang menguasai dan memonopi tambang di Kecamatan Buntulia Pohuwato yang telah mengusir paksa para penambang tradisional dan lokal adalah PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan PT. Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) – anak usaha PT. Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) – padahal rakyat sudah menguasai lahan tambang emas itu sudah sejak dulu.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Rifyan, ia juga menjelaskan bahwa para pemilik saham dari entitas-entitas yang mengelola tambang saat ini adalah para konglomerat nasional.
"Seperti diketahui bahwa pemilik saham terbesar MDKA saat ini adalah PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) milik Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dengan kepemilikan saham 18,569%. Sementara taipan pertambangan Garibaldi 'Boy' Thohir – yang juga kakak dari Menteri BUMN Erick Thohir – memiliki saham sebesar 7,358 persen di MDKA. Boy Thohir juga tercatat menjabat sebagai komisaris utama perusahaan PETS jika belum di lakukan RUPS terbaru" jelas Rifyan.
Rifyan yang juga merupakan putra daerah tersebut menyampaikan bahwa pada April 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menetapkan 21 dititik WPR di Gorontalo, termasuk di wilayah Kecamatan Buntulia, berdampingan dengan lahan konsesi GSM dan PETS.
"Meskipun WPR telah ada, namun masalah tak berakhir sampai di situ. Lokasi penambangan warga tak semuanya berada di dalam wilayah pertambangan rakyat yang sudah ditetapkan pemerintah. Ada juga yang berada di wilayah perusahaan GSM dan PETS yang sudah mendapatkan izin operasi produksi sejak 2017 dan 2020 yang berlaku hingga 2049. Tumpang tindih inilah yang membuat konflik antar perusahaan dan warga penambang semakin memanas. Apalagi, sejak awal tahun 2023, perusahaan mulai mengeksplorasi gunung Pani" tambah Rifyan.
PB HMI dalam dialog ini berdasarkan rekomendasi yang telah disampaikan diatas, berdasarkan pertimbangan bahwa pertambangan baik legal maupun ilegal, sama-sama memiliki dampak merusak lingkungan, hanya saja, pertambangan yang dikelola oleh korporasi memiliki konsekuensi yang lebih besar karena pengelolaannya menggunakan ruang yang luas. Terlebih, izin-izin tambang yang diberikan kepada korporasi tidak berlandaskan perlindungan lingkungan dan spirit untuk kesejahteraan rakyat.
“Dengan negara mempermudah pemberian izin ke perusahaan maka ini menjadi pintu masuk terjadi konflik agraria di suatu wilayah, termasuk di Gorontalo kampung halaman saya, makanya alangkah lebih baik jika rekomendasi-rekomendasi yang telah kita sampaikan untuk dilaksanakan," tutup Rifyan.
Editor : Ari Susanto
Artikel Terkait