JAKARTA, iNewsDumai.id - Koordinator Bidang Hukum Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Abd Latif meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan perkara secara proporsional. Apakah menggunakan mekanisme PSU untuk mengembalikan suara partai yang hilang atau dengan mengembalikan langsung berdasarkan bukti yang ada.
"Mekanisme pengembalian suara partai yang hilang di Pemilu tidak harus dengan mekanisme PSU, namun juga bisa tanpa PSU jika memang bukti-bukti di persidangan menunjukkan hal tersebut," kata Latif.
KPD meminta semua pihak untuk tidak melakukan intervensi kepada MK, sehingga semua hakim MK bisa memutuskan berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Saat ini yang menjadi salah satu perhatian publik adalah sengketa pileg di MK, biarkan MK memutus perkara seadil-adilnya," terangnya.
Lanjut dia, marwah MK harus dijaga, karena itu berikan kepercayaan penuh kepada MK tersebut untuk memutus berbagai macam perkara atau perselisihan seobjektif mungkin
"Sebab itu mari kita berikan kesempatan dan kepercayaan kepada MK untuk bekerja dan memutuskan perkara dengan jujur, objektif dan adil," tukasnya.
Editor : Kholid Hidayat
Artikel Terkait