PEKANBARU, iNewsDumai.id - Rezatul Helmi,S.IP.,M.IP., Kabid Kepala Bidang penataan dan penaatan lingkungan Hidup dan kebersihan kota pekanbaru melakukan pengecekan perizinan PT Fast Food Indonesia TBK KFC yang berada dijalan arifin Ahmad kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada selasa 25 Maret 2024.
Kunjungan Kabid DLHK kali ini bukan untuk belanja melainkan menindaklanjuti informasi media ini sebelum ada dugaan perusahaan ini tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup “Amdal” dan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). (03/04/2024)
Usai sidak ke PT Fast Food Indonesia TBK KFC Arifin Ahmad, Reza mengatakan pihak perusahaan belum dapat melihat izinnya dengan alasan dibawa ke batam, namun perwakilan KFC yang berada di jln Arifin Ahmad mengatakan, surat-surat akan segera dikirim dari batam
Pihak perusahaan saat kita sidak mengatakan, "Surat perizinan tentang perusahaan KFC Arifin Ahmad tidak bisa memperlihatkan, alasannya dibawa oleh bos ke batam, karena ini bulan Ramadhan, sidak kita lanjutkan habis lebaran," ujar Reza.
Dijelaskan awak media "banyak informasi yang diperoleh dilapangan, hampir 60% perusahaan di pekanbaru tidak memiliki "Amdal” dan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Di kota Pekanbaru bagaimana tindakan dari DLHK," terang awak media balek bertanya?
"Terimakasih informasinya, habis lebaran kita sidak semuanya, tentunya informasi yang kami terima kami sampaikan kepada pimpinan untuk dikembangkan, apalagi yang menyampaikan informasi teman teman media, tentunya hal ini jadi utang bagi kami untuk menindaklanjutinya," tutup Reza.
Editor : Ari Susanto
Artikel Terkait