DUMAI, iNewsDumai.id - Setelah sebelumnya Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai melakukan Aksi Demo berjilid-jilid hingga lebih kurang 27 kali aksi Demo yang dilakukan di depan Gerbang Marine PT PHR & Main Gate PT PHR Dumai terkait nasib 17 orang pekerja Konsorsium Konsorsium PT. Russindo Rekayasa Pranata (PT. RRP) / PT. Bina Rekayasa Anugrah (PT. BRA).
Dan kini setelah ditemukan adanya indikasi dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum Management Konsorsium PT. RRP) / PT. BRA inisial (RW & FW) dan oknum Wasnaker Provinsi Riau inisial (TS & AP), maka Ismunandar Ketua Umum Fap Tekal Dumai melakukan pelaporan ke Polres Dumai pada Senin 08 Januari 2024 yang lalu.
Namun sangat disayangkan, menurut informasi yang didapat 2 (dua) kali pemanggilan (permintaan keterangan) yang telah dilayangkan oleh pihak Polres Dumai terhadap oknum Wasnaker Provinsi Riau pada Rabu, 24 Januari 2024 dan pemanggilan ke 2 pada Kamis, 21 Maret 2024, namun beliau (TS) sepertinya belum ada iktikad baiknya untuk menghadiri pemanggilan tersebut.
Serta oknum Management Konsorsium PT. RRP / PT. BRA inisial (RW & FW) juga tidak hadir saat adanya pemanggilan pertama pada Rabu, 24 Januari 2024 terkait permintaan keterangan oleh pihak Polres Dumai.
“Kami sangat menyayangkan sikap non kooperatif yang ditunjukkan oleh oknum Wasnaker Prov Riau berinisial TS, Direktur Utama inisial RW dan Project Manager Konsorsium PT. RRP / PT. BRA berinisial FW yang juga sebagai para terlapor tentang masalah adanya dugaan penggelapan dan dugaan penipuan uang sisa lembur buruh/pekerja yang sudah ditetapkan oleh Wasnaker Prov Riau melalui bukti Nota Penetapan Perintah Bayar Sisa Upah Lembur,” ungkap Ismunandar pada Jum’at, (22/03/2024).
Ia menambahkan, Kami tetap meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang tersebut diatas karena telah merugikan pekerja dan juga membuat situasi Kota Dumai tidak kondusif khususnya di area kerja PT. PHR Dumai.
“Para oknum yang tersebut di atas diduga telah melakukan pengelabuan secara hukum dengan menunjukkan barang bukti risalah bipartit yang telah didaftarkan di PHI PN 1 PKU. Risalah bipartit tersebut sangat bertentangan dengan Permanaker No 33 tahun 2016 tentang tata cara pengawasan Ketenagakerjaan,” tegas pria yang kerap disapa Ngah Nandar.
Menurut Ngah Nandar, Nota penetapan Wasnaker hanya bisa di bantah melalui perhitungan ulang ke Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja. Serta Risalah bipartit hanya terjadi jika terjadi perselisihan hubungan industrial seperti yang di atur di UU NO 02 TAHUN 2004 dan kedudukannya di Disnaker Dumai bagian Hubungan Industrial, bukan melalui Disnakertrans Provinsi Riau di Bidang Pengawasan.
Sementara masalah sisa upah lembur merupakan temuan oleh kami dan sudah dilakukan pemeriksaan bahkan sudah keluar Nota Penetapan nya oleh Disnakertrans Provinsi Riau.
“Jadi kami meminta sikap kooperatif para terlapor diatas agar mau memberi keterangan di Polres Dumai agar masalah ini bisa kita bawa ke ranah hukum jika memenuhi unsur delik KUHP PASAL 372, 374 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan,” pungkas Ngah Nandar sembari mengakhiri.
Sementara TS oknum Wasnaker Prov Riau saat dikonfirmasi via WhatsApp, "Bahwa infonya Sudah 2 kali surat pemanggilan (surat permintaan keterangan) yang dilayangkan oleh Polres Dumai terhadap Ibu, namun infonya Ibu belum menghadiri pemanggilan tersebut. Apakah benar Bu?, jika benar, apakah penyebabnya Bu?. Beliau (TS) memberikan jawaban, Ya Betul. Oleh pimpinan Baru dtgs kan utk hadir hari senin besok".
Editor : Ari Susanto
Artikel Terkait