DUMAI, iNewsDumai.id - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut ialah AH Alias AG Alias DD (29) warga Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.
AH Alias AG Alias DD (29) yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 7 paket diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor 2,48 Gram, 1 lembar plastik bening, 1 helai celana jeans pendek merk 407 Denim warna biru, 1 unit Handphone Android merk Redmi warna hitam dan uang tunai Rp. 1.030.000 (Satu Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Desember 2023, Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial AH Alias AG Alias DD (29) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap AH Alias AG Alias DD (29) saat sedang berada di tepi Jalan Rajawali RT. 002 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Jumat (8/12/2023) dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini AH Alias AG Alias DD (29) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2023), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, membenarkan penangkapan seorang pria berusia 29 tahun yang merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan diduga juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AH Alias AG Alias DD (29) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka AH Alias AG Alias DD (29) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH Alias AG Alias DD (29) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
Editor : Ari Susanto
Artikel Terkait