Penindakan Ekstasi Oleh Bea Cukai Dumai

ari Susanto

Dumai, iNewsDumai.id - Bea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi maupun barang larangan. (11/09/2023)

Tim Bea Cukai Dumai 5,37 kilogram Ekstasi asal Malaysia dilakukan pada 08 September 2023, tim Penindakan Bea Cukai Dumai mendapati hasil analisis atas seorang penumpang Indomal Express 8 (Malaka-Dumai) yang telah beberapa kali melakukan perjalanan Indonesia-Malaysia, selalu membeli tiket Cengkareng-Kuala Lumpur (PP). Pada 08 September 2023, tersangka inisial ITH masuk melalui Kota Dumai dari Malaysia. 

Tim Penindakan dan Penyidikan serta Unit K-9 Kanwil DJBC Riau lalu melakukan pemeriksaan dan terdapat ketertarikan anjing pelacak pada sebuah koper dan plastik. Hasil pencitraan X-Ray, ditemukan anomali pada beberapa bungkus makanan ringan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ekstasi yang dicampur dengan makanan ringan sebanyak 6 bungkus dengan jumlah berat kurang lebih 5,37 kilogram (jumlah butiran ± 19.516 butir).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Penyidik Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut. Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal senilai Satu Miliar Rupiah dan maksimal Sepuluh Miliar Rupiah ditambah sepertiga.

Editor : Ari Susanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network