Dumai, iNewsDumai.id - Bea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi maupun barang larangan. (11/09/2023)
Tim Bea Cukai Dumai 5,37 kilogram Ekstasi asal Malaysia dilakukan pada 08 September 2023, tim Penindakan Bea Cukai Dumai mendapati hasil analisis atas seorang penumpang Indomal Express 8 (Malaka-Dumai) yang telah beberapa kali melakukan perjalanan Indonesia-Malaysia, selalu membeli tiket Cengkareng-Kuala Lumpur (PP). Pada 08 September 2023, tersangka inisial ITH masuk melalui Kota Dumai dari Malaysia.
Tim Penindakan dan Penyidikan serta Unit K-9 Kanwil DJBC Riau lalu melakukan pemeriksaan dan terdapat ketertarikan anjing pelacak pada sebuah koper dan plastik. Hasil pencitraan X-Ray, ditemukan anomali pada beberapa bungkus makanan ringan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ekstasi yang dicampur dengan makanan ringan sebanyak 6 bungkus dengan jumlah berat kurang lebih 5,37 kilogram (jumlah butiran ± 19.516 butir).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Penyidik Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut. Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal senilai Satu Miliar Rupiah dan maksimal Sepuluh Miliar Rupiah ditambah sepertiga.
Editor : Ari Susanto
Artikel Terkait