Anggota DPR RI Fraksi PPP H. Achmad Baidowi Dukung Polri Usut Tuntas Pelaku Judi Online

kholid hidayat
Ilustrasi pengguna judi online terbesar dari Indonesia (sumber: Istime)

JAKARTA, iNewsDumai.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa polisi tidak ragu dalam menindak tegas praktik judi online. Penindakan praktik judi akan menyasar sampai pada kalangan bandar judi.

Masyarakat dihadapkan dengan maraknya kejahatan berbasis media elektronik. Mirisnya, kini masyarakat banyak yang mencoba adu nasib untuk menambah pendapatan melalui judi online.

Judi online dapat menjadikan kecanduan bagi masyarakat, hanya bermodalkan handphone genggam dan uang puluhan ribu saja sudah dapat ikut judi online dan berpotensi melakukan tindakan kriminal. Sehingga dapat merusak kesehatan mental, menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi.

Judi online tidak hanya meyasar masyarakat bawah namun kalangan atas bahkan publik figur juga ikut serta menjadi pelaku dan menjadi brand Ambassador. 

Faktanya, judi online dapat menyebabkan kecanduan dikarenakan tidak bisa melepaskan diri dari judi online. Hal inilah yang menjadi faktor utama dari meningkatnya kemiskinan karena tingkat kemenangan yang kecil dibandingkan dengan modal yang dikeluarkan.

Akibatnya, Kesehatan mental bagi pengguna dan pemain judi online terganggu, dapat membuat pemainnya menjadi lebih emosional dan stres karena kecanduan dan kalah dalam permainan ini.

Di samping itu, kemiskinan yang diakibatkan oleh judi juga memperbesar tingkat kriminalitas. Risiko lain yang bisa didapat oleh pelaku judi online adalah pencurian data pribadi, bisa saja data yang digunakan untuk mendaftar judi online dipakai untuk kepentingan yang tidak semestinya.

"Untuk itu mendorong Polri agar bersikap tegas memberantas judi online ini, bahkan bukan hanya berbasis online, judi offline juga harus ditindak tegas" Ujar Anggota DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi.

Penerapan Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016. Harus dapat diterapkan kepada pelaku, baik sebagai pemain, penyedia layanan, dan juga promosi sebagai brend Ambassador harus ditindak tegas.

Disiyalir berdasarkan data Kominfo Sejak tahun 2018 sd 19 Juli 2023 ada 846.047 konten situs judi online telah di blokir. Dengan jumlah Perputaran uang menurut PPATK sejak 2021 Rp 57 triliun, tahun 2022 Rp 81 triliun 

"Untuk itu, Pada kesempatan RDP dgn Kapolri, PPP akan mendorong Polri usut tuntas judi online, bila perlu PPATK kita undang agar sinkronisasi peputaran uang yg begitu besar, sehingga merugikan masyarakat begitu besar" tutup Achmad Baidowi.

Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si

(Anggota Komisi III DPR RI/Fraksi PPP)

Editor : Kholid Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network