Pengurus HMI Masuk Partai, Harus Direshuffle!

Kholid Hidayat

JAKARTA, iNewsDumai.Id - 166 hari lagi pemilihan umum presiden-wakil presiden Republik Indonesia dan juga pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024, semua orang menunggu momentum yang dianggap sebagai penentu keberlangsungan hidup rakyat dan bangsa Indonesia selama 5 tahun mendatang. 

Penyelenggara pemilu dalam hal ini terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu sebagai satu keasatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih Presiden-wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD secara langsung oleh rakyat. 

Semua pihak baik yang bersifat perseorangan, kelompok maupun Lembaga sudah sangat Bersiap menyonsong terlaksananya pemilu ini dengan baik, aman dan kondusif. Tahapan pemilu sudah dilakukan oleh KPU semenjak bulan Juni 2023 yang dimulai dengan penyusunan peraturan KPU, Pemutakhiran Data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu sampai tahap rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPU telah ditetapkan tanggal pelaksanaannya. 

Pada tanggal 18 Agustus 2023 Daftar Calon sementara (DCS) dirilis oleh KPU dan menetapkan ribuan orang sebagai calon Anggota DPR dan DPD, diantara ribuan orang tersebut terdapat beberapa pengurus HMI aktif baik yang menjabat di structural PB HMI Periode 2021-2023 seperti Abdul Rabby Shahri yang menjabat sebagai bendahara umum sekaligus coordinator SC Kongres HMI yang akan dating masuk dalam daftar DCS dan sayangnya Abdul Rabby bukan satu-satunya pengurus PB HMI aktif yang terdaftar masuk sebagai DCS Caleg selain pengurus PB HMI, terdapat beberapa pengurus Badko HMI aktif juga yang masuk seabagai DCS. 

Fenomena masuknya pengurus HMI aktif ke dalam daftar calon sementara caleg ini tidak dapat dibiarkan saja, harus ada keputusan yang tepat agar tidak menjadi hal dibenarkan karena jelas bahwa status keanggotaan HMI akan berakhir apabila dirinya terdaftar sebagai anggota partai politik dan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum pasal 12 tentang dokumen persyaratan administrasi bakal calon poin (f) kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu. Artinya secara administrasi calong legislative yang terdaftar di KPU adalah anggota partai politik peserta pemilu. 

Sementara status keanggotaan HMI menurut ART HMI pasal 3 ayat 4 poin (d) status keanggotaan HMI habis apabila terdaftar sebagai anggota partai, untuk itulah seluruh pengurus yang masuk dalam DCS haruslah di reshuffle karena masa keanggotaannya telah habis sehingga tidak lagi ada hak dan kewajiban dalam mengemban Amanah apapun di dalam struktur kepengurusan HMI di berbagai tingkatan. 

Melalui rapat harian keputusan tegas dan tepat harus diambil untuk tetap menjaga nilai yang termaktub di dalam konstitusi HMI, Ketua Umum beserta seluruh fungsionaris yang berhak memutuskan dengan penuh shiddiq, Amanah, tabligh dan fathonah.

Tulisan ini dibuat Oleh Siti Khadijah al Adawiyah yang saat ini menjabat sebagai ketua bidang pendidikan dan latihan Kohati PB HMI Periode 2021-2023. 

Editor : Kholid Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network