JAKARTA, iNewsDumai.id - Kristanto Hartadi, Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), menegaskan pentingnya setiap media patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) saat menjalankan tugas mereka.
Baginya, pelanggaran KEJ yang diidentifikasi oleh Dewan Pers harus dianggap sebagai teguran dan koreksi terhadap media yang dilaporkan.
Pernyataan ini berkaitan dengan laporan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, seorang pengusaha dari Kalimantan Selatan terhadap Majalah Mingguan Berita (MBM) Tempo kepada Dewan Pers.
Pengaduan ini terkait dengan artikel opini berjudul 'Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK' dan berita lingkungan berjudul 'Comot Pasang Tanda Tangan' dan 'Orang Daerah di Lembaga Basah' yang dimuat dalam edisi 14-20 Agustus 2023.
"Prinsip ini berlaku untuk semua media yang sepenuhnya mengikuti Kode Etik Jurnalistik di dalam struktur organisasi atau ruang berita mereka masing-masing," tegas Kristanto pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023.
Ia menguraikan bahwa setiap individu yang mengklaim sebagai wartawan atau perusahaan media harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai panduan bagi wartawan untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam menjalankan tugas mereka.
"Pemahaman tentang KEJ adalah dasar yang fundamental bagi siapa pun yang menjalani profesi jurnalis," kata Kristanto, yang pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Harian Sinar Harapan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait