DUMAI, iNewsDumai.Id - Selebgram Akbar Pera Baharuddin alias Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan senilai Rp1,35 Miliar. Polres Metro Jakarta Barat akhirnya mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka berawal dari jual beli mobil bekas dengan harga murah.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, dalam konferensi pers digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ajudan Pribadi dalam kesempatan itu juga diitampilkan mengenakan baju tahanan tanpa memakai masker.
"Modus operasinya adalah terlapor menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota Land Cruiser Rp400 juta dan Mercy Rp950 juta,"terang Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Korban melakukan transaksi sesuai nilai yang telah disepakati dengan tersangka. Namun mobil tersebut tak kunjung diberikan kepada korban.
"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan oleh karena itu korban melaporkan terlapor,"imbuh dia.
"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021, korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp400 juta untuk Land Cruiser, Rp750 juta dan terkahir Rp200 juta,"tambahnya.
Melihat tersangka tak kunjung beritikad baik, korban melayangkan somasi dua kali kepada tersangka. Tetapi sayangnya Ajudan Pribadi tidak merespons sehingga korban membawa perkara itu kejalur hukum.
Editor : Kholid Hidayat
Artikel Terkait