ASPEMARI akan Demo Kejagung RI, Ambil alih Perkebunan sawit PT. Torganda Rohul diduga Rugikan Negara
PEKANBARU, iNewsDumai.id - Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPEMARI) akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan kerugian Negara karena perkebunan sawit milik PT.Torganda seluas kurang lebih 20 ribu hektar tidak miliki Hak Guna Usaha (HGU) di kecamatan Tambusai Utara dan Desa Tambusai Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Nur Rohim selaku koordinator umum dalam aksi mendatang mengatakan "dalam waktu dekat kita akan lakukan aksi di Kantor Kejaksaan Agung, berdasarkan dengan pernyataan pihak Kejati Riau pada aksi jilid 4 kemaren menyampaikan bahwa laporan Aspemari di teruskan Ke Jampidsus Kejagung RI dan kita akan desak sampai laporan Aspemari di tindak lanjuti” Ucap Rohim.
Perusahaan ini mulai beroprasi perkiraan pada Tahun 2004 diduga telah melanggar peraturan yang berlaku di Negara Indonesia ini.
Masih kata Nur Rohim “Dalam Undang-Undang nomer 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 28 Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Perusahaan diharuskan memiliki HGU, Jika tidak memiliki HGU maka perusahaan tidak membayar uang pemakaian HGU ke Negara, diduga PT. Torganda sangat merugikan Negara. Tegas Rohim
Jika ada perusahan memiliki HGU namun jangka waktu HGU nya habis dan tidak mengurus perpanjangan HGU maka tanah perkebunan yang dikelola otomatis kembali menjadi lahan yang dikuasi oleh Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2021 pasal 22 (ayat 2) disebutkan yaitu setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berakhir, tanah Hak Guna Usaha kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah hak pengelola. Pasal 32 yaitu hapusnya tanah Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 diatas, tanah Negara mengakibatkan tanah menjadi tanah Negara atau sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Lanjut Nur Rohim “PT. Torganda, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga sudah belasan tahun tidak memiliki HGU namun tetap beroperasi, artinya PT. Torganda mengelola tanah atau lahan milik Negara diduga melanggar peraturan yang berlaku.” Ucap Nur Rohim.
Rencana Aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan maksud agar pihak Kejagung mendengar Aspirasi masyarakat, pemuda dan mahasiswa.
"kita mahasiswa dan pemuda tidak akan diam dan akan terus menyampaikan aspirasi ini sampai tuntutan dan laporan kami direalisasikan, ini sesuai dengan Undang-undang Nomer 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” tegas Nur Rohim.
Adapun tuntutan yang akan disampaikan Aspemari ke Kejaksaan Agung RI yaitu,
Pertama Aspemari meminta Jaksa Agung RI untuk membekukan dan mengambil alih kegiatan perkebunan kelapa sawit milik PT. Torganda menjadi milik Negara di Kecamatan Tambusai Utara dan Desa Tambusai Timur Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau karna diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Kedua Aspemari meminta Jaksa Agung RI memanggil dan menindak perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat aturan, khususnya PT. Torganda di Rokan Hulu yang diduga melanggar aturan yang berlaku di Negara ini.
Menindak seluruh oknum dari perusahaan tersebut yang diduga mengangkangi regulasi yang ada yaitu Undang-Undang nomer 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2021.
Ketiga Aspemari meminta Jaksa Agung untuk mengusut tuntas dugaan kegiatan melanggar aturan yang dilakukan PT. Torganda di Kecamatan Tambusai Utara dan Desa Tambusai Timur Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dengan luas lahan perkebunan sawit perkiraan lebih dari 20 ribu hektar diduga tidak memiliki HGU, ini sangat merugikan masyarakat dan Negara.
Keempat Aspemari meminta Jaksa Agung untuk berkolaborasi atau bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya agar segera mengusut tuntas permasalahan perkebunan sawit PT. Torganda Rokan Hulu yang tidak memiliki HGU.
Keempat Aspemari akan terus melakukan aksi unjuk rasa berjilid-jilid di Kantor Kejagung RI sampai tuntutan direalisasikan dan akan membawa massa yang lebih banyak.
Editor : Ari Susanto
Artikel Terkait