Andi Simangunsong Wawancara Humas Polda Metro Jaya Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Kholid Hidayat
Andi Simangungsong (sumber : YouTube.com/Andi Simangunsong Official

DUMAI, iNewsDumai.Id - 

 

Pada Jumat 3 Februari 2023, Andi Simangunsong melakukan wawancara eksklusif dengan Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu, terkait Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang melibatkan almarhum Hasya Attalah dengan AKBP (Purn) Eko Setia, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 6 Oktober 2022 . 

 

Wawancara tersebut di unggah pada Youtube pribadi Andi Simangunsong dengan mengundang 2 (dua) narasumber lainnya yaitu Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim serta Pakar Pidana, Dr. Azmi Syahputra, S.H, M.H.

 

Sebagaimana pada pemberitaan bahwa almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 dan tidak dijelaskan alasan penetapan tersangka. 

 

Pada Podcast ini, diterangkan oleh Kombes Trunoyudo bahwa dasar yang dijadikan tersangka pada Laporan Polisi tersebut adalah penyidik menetapkan kasus dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dikatakan secara langsung “secara lex specialis yang ditetapkan oleh penyidik disini adalah Pasal 310 atau Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, ujar Kombes Trunoyudo.

Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya di media, publik bertanya bahwa untuk apa fungsi rekonstruksi yang terjadi?

 

Pada Podcast ini, Kombes Trunoyudo menyatakan bahwa “maka rekonstruksi kemarin adalah capaiannya untuk mencapai kepastian hukum berdasarkan rasa keadilan tapi menempuhnya melalui peraturan dan prosedur perundang-undangan”

 

Sebagaimana pada pernyataan publik dan juga Host yaitu Andi Simangunsong, bertanya, bahwa dari 2 laporan yaitu satu Laporan Polisi yang dibuat oleh Kepolisian dan satu yang dibuat oleh korban orang tua, bahwa laporan mana yang dijadikan dasar rekonstruksi dan apakah rekonstruksi kemarin dasarnya LP yang sudah di SP3?

 

Pada Podcast ini, Kombes Trunoyudo menerangkan bahwa “ini (rekonstruksi) mendasari pada LP A yaitu LP yang dibuat oleh petugas Polri dalam penyidik sehingga SP3 kemudian ada penetapan sebagai tersangka, yang kedua benar ada surat tanda penerimaan laporan yang diberikan kepada keluarga Korban almarhum Hasya, ini di Polres Jakarta Selatan”

 

Perspektif publik membentuk pertanyaan apakah layak almarhum Hasya dijadikan tersangka, Andi bertanya “Jadi kalau benar memang Almarhum Hasya yang lalai, misalnya kelalaian dia yang menyebabkan kecelakaan yang akhirnya dia sendiri yang meninggal, layak tidak dia di ter-sangkakan?”, ujar Andi.

 

Pada Podcast ini, menurut Prof Azmi Syahputra, hal tersebut tidak tepat dan tidak seharusnya dijadikan sebagai tersangka, bahwa menurutnya “Tidak perlu ditetapkan sebagai tersangka, bahwa dalam hukum itu kan ada subjek hukum dan ada keadaan. Maka muncullah, subjek hukum (plus) kesalahan (dan) muncullah pertanggung jawaban, subjeknya udah gak ada, maka ngapain lagi?”

 

Seperti pada media dan perspektif publik, sebenarnya untuk apa kehadiran Kompolnas dan apa kaitan serta pendapat Kompolnas dengan rekonstruksi itu sendiri.

 

Pada Podcast ini, Kompolnas menjelaskan sebagai fungsi pengawas dan Yusuf sendiri berpendapat bahwa rekonstruksi dan penanganan perkara ini terkesan mendahulukan kepastian hukum daripada kemanfaatan dan keadilan.

 

“Ketika memberikan kepastian hukum, tentu kepastian hukum yang bermanfaat dan adil, tapi sekali lagi, kami melihat seperti itu, (kasus ini) mengesankan mengutamakan kepastian hukum sehingga hal-hal yang harus dikemukakan lagi kemanfaatannya apa yang sudah meninggal 

 

 

ditetapkan sebagai tersangka, sehingga menimbulkan mengusik rasa keadilan yang mana menjadi tujuan dari hukum.”

 

Sebagaimana pada pemberitaan rekonstruksi dilaksanakan untuk mencari fakta baru, namun tidak ada fakta lebih lanjut terkait fakta baru apa yang ditemukan pada rekonstruksi.

 

Pada Podcast ini, Anggota Kompolnas yaitu Yusuf Wasyim mengatakan bahwa dari fakta sanitifik ditemukan fakta materil dan formil baru, sebagaimana “Ditemukan fakta materil dan formil, misal, sempat melakukan pengereman tidak? Berdasarkan TAA tidak mungkin pak karena 0(nol) koma sekian detik”, Ujar Yusuf dalam wawancara.

 

Sebagaimana pada media dan pertanyaan publik apa dampak dari penetapan almarhum Hasya sebagai tersangka.

 

Pada Podcast ini, menurut Andi hal ini akan membawa dampak berkelanjutan bagi keluarga almarhum Hasya. Sebagaimana statement yang dikeluarkan: 

 

“Kelihatannya ini hanya sebagai hal administrasi dalam penyidikan, tapi sebenarnya ini mempunyai pengaruh penting dalam kasus ini, kalau benar bahwa yang dianggap salah adalah almarhum Hasya, (bahwa) dia lalai yang menyebabkan meninggalnya dirinya sendiri, berarti almarhum Hasya ini harus mengganti rugi karena rusak atau penyoknya mobil itu. Karena UU Lalu Lintas menyatakan siapa yang lalai, yang menyebabkan rusaknya barang lain harus ganti, apakah cuma dia? Bukan cuma dia, selain pengendara ada pemilik yang wajib mengganti kerugian tersebut, kalau dia naik mobil angkutan umum maka  pengusaha mobil angkutan umum wajib mengganti kerugian itu, kalau motornya (almarhum Hasyaa) itu milik orang tuanya berarti kalau dia dianggap lalai, berarti orang tua dari almarhum Hasya wajib mengganti rugi kerusakan dari mobil AKBP (Purn) Eko Setia, itu jadi krusial”, ujar Andi.

Editor : Kholid Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network