DUMAI, iNewsDumai.Id - Apip Nurahman, warga Desa Maras, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, dibungkam. Apip merasa tidak tidak ada yang salah dari video buatannya, tetapi akibat adanya teror dan intimidasi. Apip-pun terpaksa memberikan pernyataan maaf pada seluruh Kepala Desa di Indonesia, setelah hak berpendapatnya dikebiri, Selasa (31/1/2023).
Menanggapi teror dan intimidasi terhadap Apip, Advokat dan Direktur Politik Perundang-undangan 2Indos Khalid Akbar memberikan saran kepada Papdesi dan Apdesi Provinsi Bengkulu, agar tidak baperan terhadap suara rakyat, sebagaimana rombongan Kepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun di DPR RI, Selasa (17/1/2023).
Setiap Warga Negara diberikan Hak Berpendapat sebagaimana diatur pada Pasal 28 UUD NRI 1945 berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Dan Pasal 28E Ayat 3 UUD NRI 1945 juga menegaskan bahwa: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
"Jika anda 'Anti Kritik', tidak usah menjadi Kepala Desa, menjabat sebagai rakyat biasa saja selamanya !"
Rakyat Dibungkam, Itu Pelanggaran Konstitusi dan UU
Apdesi, Papdesi dan seluruh Kepala Desa se-Indonesia wajib paham bukan gagal paham, bahwa Jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dipertegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat tertuang dalam Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25.
Tak hanya itu, untuk mengakomodir terjaminnya Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia, pasca Keberhasilan Reformasi 1998, maka sebagai bentuk perlawanan terhadap pembungkaman, dilahirkanlah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.
Dugaan Tindak Pidana ITE
Terkait adanya ancaman dan teror yang menimpa Apip berdasarkan keterangannya ke awak media, Polda Bengkulu harus mengusut serta meninjaklanjuti kejadian tersebut dan mencari tau pihak-pihak mana saja yang terlihat terhadap dugaan Tindak Pidana Cyber Bullying yang berkaitan dengan Papdesi maupun Apdesi Provinsi Bengkulu, sebagaimana diatur pada Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29 UU ITE
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi".
Apip, Di Akun Tiktoknya @apipnurahman memberi kritik terhadap tuntutan Kepala Desa yang isinya:
"Hai Pak Kades yang kemarin demo minta masa jabatan diperpanjang sembilan tahun, sadarlah diri. Presiden saja lima tahun, sadarlah. Katanya ini tuntutan rakyat, rakyat yang mana? Saya sudah keliling-keliling di kampung tanya masyarakat. Enggak ada yang setuju".
Editor : Kholid Hidayat
Artikel Terkait