DUMAI, iNewsDumai.Id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 ini dinaikkan. Usulan kenaikannya tidak tanggung-tanggung, yakni menjadi Rp69,1 juta atau 73,6 persen. Pada musim haji tahun 2022 lalu, jamaah membayar Bipih hanya Rp39,89 juta.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Dituturkan Yaqut, angka tersebut mengikuti dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan antara beban jamaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.
Menurut Yaqut, pemerintah harus mencari formula bagaimana cara untuk menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jamaah," tuturnya.
Berikut rincian Bipih 2023 yang dibebankan kepada para jamaah seperti yang diusulkan pemerintah:
1. Biaya penerbangan (Embarkasi-Arab Saudi): Rp 33.979.784
2. Akomodasi di Makkah: Rp 18.768.000
3. Akomodasi di Madinah: Rp 5.601.840
4. Biaya hidup (living cost): Rp 4.080.000
5. Visa: Rp 1.224.000
6. Paket layanan Masyair: Rp 5.540.109
Kementerian Agama (Kemenag) mewakili pemerintah mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909. Dari angka Rp98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jamaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.
Editor : Kholid Hidayat
Artikel Terkait