Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara Bharada E Gantungkan Harapan ke Vonis Hakim

Kholid Hidayat
Bharada E atau Richard Eliezer. (Foto : Okezone)

DUMAI, iNewsDumai.Id - 

Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu meski sejatinya Bharada E tak layak dituntut 12 tahun penjara. Maka itu, pihaknya hanya bisa menggantungkan harapannya itu pada vonis hakim.

"Kami menghormati dan menghargai, tetapi kami punya pandangan yang berbeda. Kami membantah, klien kami tidak mempunyai niat membunuh, sudah terungkap di persidangan," ujarnya pada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Kedua, kata dia, Bharada E itu berstatus sebagai Justice Collaborator (JC), yang mana sejatinya dia telah konsisten dan kooperatif dalam mengungkap fakta-fakta atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Jaksa malah tak melihat status kliennya yang sebagai JC tersebut, padahal fakta-fakta terkait dugaan pembunuhan Brigadir J sebagaimana dalam dakwaan Jaksa itu pun berasal dari kliennya didukung alat bukti.

"Status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum. Perjuangan dari awal bagaimana Richard konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap, dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukka," tuturnya.

Dia membeberkan, Bharada E hanya mengikuti perintah atasannya saja, yang mana dalam pendidikannya pun Bharada E hanya dididik untuk mengikuti perintah belaka. Artinya, perbuatan Bharada E itu tidak berdiri sendiri.

"Kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk Richard Eliezer agar kedepannya tidak terjadi seperti ini lagi, kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja," jelasnya.

Ke depan, papar Ronny, pihaknya bakal terus berjuang atas penindasan yang dialami Bharada E itu, salah satunya melalui Pledoi. Masyarakat yang telah mendukung Bharada E diminta tetap tenang lantaran masih ada harapan pada vonis nanti.

"Terakhir saya mau tutup bahwa kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer dan mempertimbangan Justice Collaborator," katanya.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya oleh Okezone

Editor : Kholid Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network