Disnakertrans Riau Keluarkan Rekomendasi PHR Wajib Jalankan P2K3

Kholid Hidayat
Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi. (Foto : media center)

DUMAI, iNewsDumai.Id - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), telah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan kasus meninggalnya karyawan dan mitra kerja di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), pada focus group discussion (FGD) yang diadakan oleh PHR pada bulan Agustus dan Desember 2022 lalu.

Dilansir dari Media Center, Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, mengatakan, pihaknya diundang oleh PT PHR WK Rokan, dalam memberikan arahan-arahan terkait Pelaksanaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di wilayah kerja Rokan, Provinsi Riau, pasca alih Kelola WK Rokan. 

Kemudian, Disnakertrans Riau mengirimkan surat perintah tugas kepada Kabid pengawasan Ketengakerjaan dan dua pengawas ketenagakerjaan. 

“Jadi perlu kami jelaskan bahwa terhadap kasus yang terjadi di PHR, sudah kita keluarkan rekomendasi pada FGD yang diadakan di Bandung bulan Agustus 2022 lalu, setelah terjadinya kasus meninggalnya dua karyawan PHR pada bulan Juli. FGD ini murni dilaksanakan oleh PHR dan dibiayai oleh PHR, kita mengirimkan tiga orang utusan untuk mengikuti FGD ini,” ujar Imron. 

“Beberapa isi rekomendasi yang kita keluarkan diantaranya, pihak PHR harus menjalani terkait landasan aturan dan persyaratan terkait pelaksanaan P2K3. Setiap Mitra Kerja PHR juga harus memiliki P2K3 masing-masing. Dan ini harus disosialisasikan kepada seluruh karyawan dan mitra kerja,” tambah Imron.

Dijelaskan Imran, agar tidak terjadi lagi kejadian yang sama pihaknya juga menegaskan kepada pihak PHR WK Rokan, melakukan pengecekan kesehatan terhadap seluruh pekerja, baik karyawan PHR maupun mitra kerja. Pemeriksaan kesehatan ini perlu dilakukan untuk mengetahui adanya penyakit atau tidaknya pekerja, sebelum menjalankan tugas di lapangan. 

“Rekomendasi lainnya perlunya pemeriksaan kesehatan atau MCU secara berkala kepada pekerja. Wilayah kerja di sektor migas inikan rawan bagi pekerja. MCU harus dilakukan per enam bulan, jadi bisa melihat masalah kesehatan lebih awal, seperti jantung, paru dan ginjal. Sehingga terdeteksi sebelum bekerja pasa pekerjaan yang rentan,” jelas Imran.

Setelah pelaksanaan FGD pada bulan Agustus, kata Imron, pihaknya kembali mendapatkan laporan terkait dengan meninggalnya kembali pekerja di wilayah kerja PHR, pada bulan September dan November. Dan pihak PHR kembali mengundang Disnakertrans untuk FGD, pada bulan Desember 2022 di Duri, Kabupaten Bengkalis, sebagai narasumber.

“Setelah FGD pertama kami dapat laporan lagi ada yang meninggal secara beruntun terhadap pekerja di PHR. Lagi-lagi kami kembali mengadakan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Dan pihak PHR kembali meminta kami untuk memberikan masukan terkait dengan kasus yang terjadi,” kata Imron. 

Editor : Kholid Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network