DUMAI, iNewsDumai.Id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. Dengan PMK ini, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan PMK 155/PMK.04/2022 adalah penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.
“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” ungkap Nirwala di Jakarta, Rabu (28/12/2022).
PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu, ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
Nirwala mengimbau bahwa PMK ini akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023, dan kepada masyarakat khususnya para pelaku ekspor agar dapat memahami dan menaati ketentuan baru yang berlaku. Untuk penjelasan yang lebih rinci terkait ketentuan-ketentuan baru tersebut, peraturan ini dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PMK_155_2022.
“Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif. Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional,” pungkas Nirwala.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait peraturan ini, pelaku ekspor dapat langsung menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan email info@customs.go.id, atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, twitter @BeaCukaiRI, twitter @BravoBeaCukai, serta instagram @BeaCukaiRI.
Artikel ini telah dimuat sebelumnya oleh Okezone dengan judul Sri Mulyani Terbitkan Aturan Ekspor Terbaru Berlaku 1 Januari 2023, Begini Isinya
Editor : Kholid Hidayat
Artikel Terkait