Hasil Autopsi Satu Keluarga Diracun, Terdapat Kandungan Sianida hingga Organ Dalam Korban Rusak

Kholid Hidayat
Ilustrasi. (Foto : Freepik)

DUMAI, iNewsDumai.Id - 

Hasil autopsi dan pengambilan sempel terhadap 3 korban keracunan dalam 1 keluarga di Magelang, Jawa Tengah dipaparkan polisi.

Proses autopsi yang dilakukan oleh tim Dokkes Polda Jateng menujukan ada jenis zat kimia di dalam organ tubuh para korban, zat tersebut adalah zat golongan sianida.

Polresta Magelang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus keracunan yang menyebabkan 3 orang tewas dalam 1 keluarga di Gang Durian, Desa Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan pada Senin lalu.

Menurut plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, ada 2 zat yang digunakan oleh pelaku yakni pada percobaan pertama mengunakan zat golongan arsenik namun gagal dan yang ke 2 mengunakan zat golongan sianida.

"Hasil pengujian sampel yang dilakukan Tim Dokkes Polda Jateng ditemukan zat sianida di tubuh korban," katanya, Jumat (2/12/2022).

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jateng, dr Sumy Hastry Purwanti mengatakan, setelah dilakukan autopsi dan penyelidikan, organ dalam dari ke 3 jenazah mengalami kerusakan.

"Didalam organ koban terdapat kerusakan, di antaranya organ bagian tengorokan, lambung, usus, hati serta otak ada tanda tanda racun akibat zat kimia," paparnya.

Diberitakan sebelumnya 3 warga yang terdiri ayah ibu dan anak tewas akibat keracunan, polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka yang mana adalah anak ke 2 dari keluarga itu.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya oleh Okezone dengan judul Hasil Autopsi Satu Keluarga Diracun, Terdapat Kandungan Sianida hingga Organ Dalam Korban Rusak

Editor : Kholid Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network