KPK Benarkan Satu Hakim Agung MA Kembali Jadi Tersangka Kasus Suap

Kholid Hidayat
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Dok Okezone.com

DUMAI, iNewsDumai.Id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Satu hakim agung lainnya terbukti telah melakukan tindak pidana suap.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan satu tersangka hakim agung yakni Sudrajad Dimyati. Tersangka baru tersebut adalah Gazalba Saleh.

“Iya benar ditetapkan sebagai tersangka (Gazalba Saleh),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).

“Iya benar ditetapkan sebagai tersangka (Gazalba Saleh),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).

Baca juga:  KY Tunggu KPK Umumkan Tersangka Baru Hakim Agung MA

Ali juga menerangkan bahwa keempat tersangka yang baru ditetapkan tersangka masih belum dapat diinformasikan lebih lanjut.

"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," terangnya.

Tulisan ini telah dimuat oleh Martin Ronaldo di Okezone.com

Editor : Kholid Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network