DUMAI, iNewsDumai.Id - Tim gabungan Bareskrim Polri resmi menaikkan status hukum kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan. Hal itu diputuskan setelah dilakukannya gelar perkara pada hari ini, Selasa 1 November 2022.
"Hasil gelar perkara penyidik bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Jakarta.
Pipit mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan terhadap PT AFI PHARMA yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol atau obat generik yang mengandung EG melebihi ambang batas.
"Yaitu 236,39 mg yang harusnya 0,1 mg setelah diuji lab oleh BPOM," ujar Pipit.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaraktan kemanan, khasiat dan mutu. Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan tersebut. Pihaknya menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Pemeriksaan beberapa sumber, didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," ucap Penny dalam konferensi persnya, Senin 31 Oktober 2022.
Adapun PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Pihaknya telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan. Berdasarkan pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.
Editor : Kholid Hidayat
Artikel Terkait