JAKARTA, iNewsDumai.id - Seorang warga bernama John Hamenda diduga menjadi korban mafia tanah. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 1 Triliun.
John menceritakan kasusnya bermula dari ia menitipkan sertifikat tanah 5,2 hektar kepada lima orang perwakilan rekan bisnisnya.
Sertifikat tanah itu dititipkan sebagai jaminan atas uang investasi lima rekannya kepada John untuk berbisnis dibidang pertanian di wilayah Sulawesi Tengah. Penitipan itu disertai dengan membuat perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dengan tujuan agar para investor dapat menjual sertifikat tersebut untuk pengembalian dana para investor dan sisanya dikembalikan ke keluarga John.
Namun kata dia, sertifikat itu justru di jual beli atau dialihkan tanpa sepengetahuan John pada 2013 kepada salah seorang dari kelima investor tersebut.
"Saya tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan seluruh akta tersebut. Saya baru tahu 2016," kata John di Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Singkat cerita tanah itu kemudian dijual lagi oleh investor atau rekan bisnisnya kepada seseorang.
John yang mengetahu peristiwa itu kemudian melaporkan ke Polresta Manado atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/223/I/2016/SULUT/RestaManado tertanggal 29 Januari 2016.
Namun laporan itu justru tidak bisa dilanjutkan polisidengan alasan tidak kuat diranah hukum pidana.
"Diproses lanjut (laporannya) tiba-tiba (polisi menyebut) pidananya tipis kuatnya di perdata," tuturnya.
Alhasil John diminta untuk menghadap Kapolda Sulut untuk meminta penjelasan kasus itu. Namun tak membuahkan hasil justru diminta untuk mediasi dan berujung SP3.
John kemudian kembali melaporkan peristiwa itu ke Bareskrim Polri pada 15 April 2019 ke Bareksrim Polri atas dugaan pemalsuan dan penggelapan dengan nomor laporan LP/B/0386/IV/2019/BARESKRIM.
Dikatakan John, terhadap laporan tersebut polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dirinya namun berujung penghentian penyidikan lantaran dinilai bukan tindak pidana.
Puncaknya John bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 2021 untuk memohon perlindungan hukum. Dia pun mendapat respons positif.
Dikatakan John, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk segera melanjutkan penanganan kasusnya tersebut. Akan tetapi masih belum menunjukkan hasil yang signifikan lantaran diduga ada intervensi oknum anggota.
Meski begitu kata dia, saat ini kasusnya itu sudah mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri.
"Belum tahu (lanjutannya) baru hari ini saya diberitahu di suratnya itu sudah diambil alih oleh internal Div Propam Polri," ujarnya.
John berharap kasusnya tersebut dapat segera diselesaikan dan haknya atas sertifikat tanah tersebut dapat kembali.
"Saya bukan mau menjarain, saya cuma mau tuntutan saya sertifikat itu aja dikembalikan," ucap John.
Editor : Kholid Hidayat
Artikel Terkait