DUMAI, iNewsDumai.id - Gubernur Riau Syamsuar dorong agar legislatif tingkat provinsi segera menerbitkan Raperda tentang pengarusutamaan gender. Hal tersebut disampaikannya ketika menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Riau pada Senin, 5 September 2022.
Dilansir dari mediacenter.go.id, Syamsuar menekankan perlunya raperda pengarusutamaan gender sebagai langkah pembangunan responsif gender. Syamsuar mengungkapkan bahwa Raperda pengarusutamaan gender dikarenakan amanah konstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak-hak warga yang dijamin dan dilindungi oleh negara.
Selain itu, raperda pengarusutamaan gender juga dibuat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional. Selanjutnya, tertuang juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.
Raperda pengarusutamaan gender juga menjadi visi dari Syamsuar yakni mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing global. Untuk itu, raperda tersebut merupakan salah satu bentuk usaha agar pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja khususnya di masyarakat Provinsi Riau ramah gender.
Gubernur Riau menegaskan bahwa pembangunan kedepannya harus didasarkan pada asas keadilan gender. Adanya peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender tentunya akan memperkuat legalitas dari usaha untuk mencapai keadilan gender di Provinsi Riau.
Syamsuar mengatakan bahwa indeks pembangunan manusia IPM di Provinsi Riau mengalami ketimpangan antara laki-laki dan perempuan. Data tersebut merupakan data utuh di mana IPM laki-laki mencapai 77,46 persen sementara IPM perempuan 68,46 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Syamsuar menegaskan bahwa Raperda ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk dapat memberikan peluang kepada setiap orang, ataupun kelompok masyarakat, dan atau organisasi kemasyarakatan, atau lembaga pemerintah daerah dan atau lembaga swadaya masyarakat atau dunia usaha yang melaksanakan dan menyukseskan pengarusutamaan gender.
Editor : Kholid Hidayat
Artikel Terkait