DUMAI, iNewsDumai.id- Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah mengunggah surat pembelaan atas suaminya yang ditulis oleh Ferdy Sambo.
Surat tersebut diunggah di laman Instagram Stories miliknya sendiri.
Dari surat yang diunggah tersebut tampak Ferdy Sambo menyatakan pembelaan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
Ferdy Sambo menyatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tak terlibat dalam upaya mengahalangi proses penegakan hukum peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga," bunyi tulisan surat Ferdy Sambo dengan menggunakan tulis tangan.
Ferdy Sambo menjelaskan bahwa apa yang dilaporkan oleh Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria, merupakan adanya tindak pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga adalah menyalahi prosedur.
"Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," sambungnya.
Istri Beigjen Hendra Kurniawan menduga bahwa ada oknum yang sengaja menjerumuskan suaminya menjadi korban hoks prihal upaya menghalangi penegakan hukum kematian Brigadir J.
"BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV," tulisnya.
Seali juga mempertanyakan, apa sebab oknum-oknum tersebut melakukan penyebaran hoaks tersebut kepada suaminya.
"Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak Polri telah menetapkan 7 tersangka obstruction of justice proses hukum pembunuhan Brigadir J dari yang sebelumnya 6 orang tersangka.
Berikut nama-nama tersangkat yang diduga melakukan obstruction of justice.
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propram Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Editor : Salim
Artikel Terkait