Bantuan Subsidi Upah 2022 Kapan Cair? Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan

Kholid Hidayat
Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. (Foto: dok Bank Indonesia)

DUMAI, iNewsDumai id - BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 dikabarkan akan cair dalam waktu dekat. Bantuan tersebut awalnya diperkirakan akan memakan anggaran sebesar Rp 8,8 T yang akan diberikan kepada penerima manfaat.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 nantinya akan diintegrasikan menggunakan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut merupakan kerjasama lanjutan setelah BSU sebelumnya juga menggunakan data pekerja yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari sindonews.com, BSU akan diupayakan oleh pemerintah agar dapat disalurkan pada bulan September 2022. Keterangan resmi tersebut disampaikan ketika melangsungkan siaran pers pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Ida Fauziah menyampaikan bahwa pada saat ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyelesaikan persoalan teknis. Hal tersebut dikarenakan perlunya mempersiapkan kelengkapan administrasi keuangan untuk pengalokasian dana BSU.

Menteri Ketenagakerjaan menyebut bahwa untuk menyalurkan bantuan, dibutuhkan instrumen penyaluran yang matang.  Hal tersebut dikarenakan pemerintah ingin memastikan penyaluran bantuan dilaksanakan dengan tepat, akurat, dan akuntabel.

Dalam hal ini, Ida Fauziah mengatakan akan bekerja sama dengan beberapa aparat untuk memaksimalkan penyaluran dana BSU.  Kemenaker akan berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri untuk mencegah terjadinya penyaluran dana kepada penerima yang tidak menjadi prioritas.

Perlu diketahui bahwa penyaluran BSU subsidi upah tahun 2022 diadakan kembali dengan pertimbangan bahwa ekonomi belum sepenuhnya pulih akibat pandemi. Selain itu, dampak dari adanya konflik politik global menyebabkan pemulihan ekonomi menjadi semakin terhambat.

Demikian informasi mengenai BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 kapan cair. Simak selengkapnya informasi mengenai BSU 2022 untuk dapat memastikan syarat dan penerima manfaat dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Editor : Kholid Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network